Keterangan Ahli Waris dan Kuasa Waris

  1. Pengantar RT
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Kuasa Waris dari Lurah
  3. Fotokopi Kartu Tanda Pendudukan (KTP) seluruh ahli waris
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris
  5. Fotokopi surat keterangan kematian
  6. Fotokopi PBB lunas Tahun Berjalan
  7. Fotokopi Buku Nikah ahli waris atau keterangan hilang dari kepolisian jika surat atau buku nikah hilang

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan; Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  3. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / validasi
  4. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer untuk pemberian nomor surat
  5. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Keterangan Ahli Waris Dan Kuasa Waris
  6. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Keterangan Ahli Waris Dan Kuasa Waris
  7. Surat Keterangan Ahli Waris Dan Kuasa Waris dilakukan penandatanganan oleh Camat;
  8. Memberikan kepada pemohon Surat Keterangan Ahli Waris Dan Kuasa Waris yang telah selesai dan diarsipkan.

Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris dan Kuasa Waris selesai dalam 1 hari kerja apabila syarat lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris Dan Kuasa Waris

E-mail: kecamatan.plaju01@gmail.com

Website: kec-plaju.palembang.go.id

Instagram : palembangkec_plaju

Facebook : Kecamatan Plaju

Wa : 082182320014



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Ahli Waris dan Kuasa Waris"