Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat ( PERKESMAS ) 2-3 jam / sesuai kebutuhan
- Sesuai Permenkes RI Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum DaerahPada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Konsultasi,Kunjungaan Rumah
- Kotak Saran
- SMS Center/ Whatsaap ( 089649581357 )/Telp : 0271-4992846
- Facebook : - UPT Puskesmas Mojogedang 1
- Puskes Mojogedangsatu
- IG : puskesmasmojogedang I
- Email : - puskesmas.mojogedangsatu@gmail.com
- mojogedangsatu@yahoo.com
- Website : http://puskesmojogedang1.karanganyarkab.go.id
- Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Mojogedang I atau ke Kasubag TU UPT Puskesmas Mojogedang I
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store