Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat ( PERKESMAS )

  1. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerja dalam rangka terwujudnya kecamatan sehatdengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya

  1. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan ( RUK )
  2. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan ( RPK )
  3. Penyusunan Plan Of action ( POA ) dari sumber dana BOK
  4. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) a. Target yang akan dicapai b. Capaian Program

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat ( PERKESMAS ) 2-3 jam / sesuai kebutuhan

- Sesuai Permenkes RI Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum DaerahPada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

Konsultasi,Kunjungaan Rumah

- Kotak Saran

- SMS Center/ Whatsaap ( 089649581357 )/Telp : 0271-4992846

- Facebook : - UPT Puskesmas Mojogedang 1

                     - Puskes Mojogedangsatu

- IG : puskesmasmojogedang I

- Email : - puskesmas.mojogedangsatu@gmail.com

              - mojogedangsatu@yahoo.com

- Website : http://puskesmojogedang1.karanganyarkab.go.id

- Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Mojogedang I atau ke Kasubag TU UPT Puskesmas Mojogedang I


              

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-