Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan P2P sesuai kebutuhan
- Sesuai Permenkes RI Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
- Perbup Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Penyusunan Perencanaan,Tatalaksana Penderita,Pengelolaan Logistik,Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular,Peran serta masyarakat,Surveilans Epidemiologi,Kegiatan Pelatihan untuk pelaksanaan kegiatan ,Pendekatan Komunikasi Informasi dan Evaluasi,Kerjasama Lintas Program/Sektor,Pemantauan,Evaluasi Program
- Kotak Saran
- SMS Center/Whatsapp ( 089649581357 ) Telp.4992846
- Facebook : -UPT Puskesmas Mojogedang 1/Puskes Mojogedangsatu
- IG : puskesmasmojogedang I
- Email : puskesmas.mojogedangsatu@gmail.com
- Website : http://puskesmojogedang1.karanganyarkab.go.id
- Pengabuan langsung ke Kepala Puskesmas Mojogedang I atau ke Kasubaag TU Puskesmas Mojogedang I
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store