Pelayanan P2P

  1. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerja dalam rangka terwujudnya kecamatan sehatdengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya
  2. Adanya kenaikan angka kesakitan dan kematian penyakit menular di lingkungan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) Puskesmas sebagai unit kerja kesehatan dasar
  3. Adanya Identifikasi faktor resiko dan penyakit tidak menular tertentu pada masyarakat

  1. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan ( RUK )
  2. Penyusunan Rencana Pelaksanaaan Kegiatan ( RPK )
  3. Penyusunan POA dari Dana BOK
  4. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ): a. Target yang akan dicapai b. Capaian Program

Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan P2P sesuai kebutuhan

- Sesuai Permenkes RI Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

- Perbup Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

Penyusunan Perencanaan,Tatalaksana Penderita,Pengelolaan Logistik,Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular,Peran serta masyarakat,Surveilans Epidemiologi,Kegiatan Pelatihan untuk pelaksanaan kegiatan ,Pendekatan Komunikasi Informasi dan Evaluasi,Kerjasama Lintas Program/Sektor,Pemantauan,Evaluasi Program

- Kotak Saran

- SMS Center/Whatsapp ( 089649581357 ) Telp.4992846

- Facebook : -UPT Puskesmas Mojogedang 1/Puskes Mojogedangsatu

- IG : puskesmasmojogedang I

- Email : puskesmas.mojogedangsatu@gmail.com

- Website : http://puskesmojogedang1.karanganyarkab.go.id

- Pengabuan langsung ke Kepala Puskesmas Mojogedang I atau ke Kasubaag TU Puskesmas Mojogedang I

                     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-