Standar Kelulusan Peserta Program Pendidikan Lemhannas RI

  1. Terdaftar sebagai peserta didik.
  2. Patuh dan taat pada peraturan dan ketentuan lainnya yang berlaku sebagai peserta didik di Lemhannas RI.

  1. Peserta melaksanakan seluruh pelajaran yang ada di dalam Rancangan Program Pendidikan (RPP) yang telah disahkan Gubernur Lemhannas RI.
  2. Peserta melaksanakan tugas kegiatan pelajaran yang di nilai yaitu E-Learning, Diskusi Studi Kasus, SSDN, SSLN, SLISN, paparan Esai Blok dan Uji Saji Taskap.
  3. Nilai peserta selanjutnya diinput ke dalam sistem penilaian.
  4. Hasil penilaian dilaporkan melalui rapat Komisi Pelaksanaan Penilaian (KPP) pada setiap Blok I, Blok II dan Blok III (sesuai mekanisme Pendidikan).
  5. e. Rekapitulasi penilaian, kehadiran peserta di Blok I, Blok II, dan Blok III serta beberapa hal penting yang perlu diperhatikan seperti : 1. Nilai akhir peserta harus di atas passing grade yaitu lebih besar atau sama dengan 87,51. 2. Peserta tidak dijatuhi sanksi tidak lulus akibat pelanggaran peraturan tata tertib peserta. 3. Peserta tidak melakukan plagiasi terhadap produk karya tulis ilmiahnya 4. Peserta mengikuti keseluruhan kegiatan kurikulum sesuai program Pendidikan Lemhannas RI (PPSA, PPRA dan P3DA). Hal-hal tersebut di atas sebagai bahan laporan kepada Gubernur yang disampaikan pada rapat Dewan Penilai (Wanlai) untuk menentukan kelulusan dan pemberian penghargaan.

a.    Kalender Pendidikan.

b.    Lembar penugasan peserta.

Tidak dipungut biaya

a. Raport nilai peserta setiap Blok (Blok I, Blok II dan Blok III). b. Ijazah dan transkip nilai peserta c. Piagam Penghargaan dan mendali diberikan kepada peserta yang berprestasi di akademik terbaik dan Taskap (Karya Tulis Ilmiah Perseorangan) terbaik.

Drs. Wahyu Djatmiko, M.Sc.

(021) 3832433

HP        : 08128389499


E-mail wahyu.djatmiko05@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Kelulusan Peserta Program Pendidikan Lemhannas RI"