Surat Pengantar Nikah

No. SK: 060.05/01.57/I/2022

  1. Surat pengantar dari RT
  2. Photocopy KK dan KTP-el calon pengantin
  3. Photocopy akta lahir
  4. Photocopy ijazah terakhir
  5. Photocopy akta kematian (untuk janda/duda)
  6. Photocopy akta perceraian (untuk janda/duda)
  7. Pas foto 2 x 3 bacground biru sebanyak 4 (empat) lembar

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum
  2. Pelayanan umum/P3N melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mengisi Formulir
  4. Input data pada aplikasi yang disediakan/computer
  5. Pencetakan surat
  6. Penandatangan surat dan wawancara dengan calon pengantin dan orangtua calon pengantin
  7. Penyerahan surat

Penelitian/Verifikasi Berkas  3 Menit

Mengisi Formulir 8 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Gayam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"