Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Photocopy akta/surat kematian
  2. Photocopy KK dan KTP-el ahli waris
  3. Photocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum
  2. Pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Input data pada aplikasi yang disediakan/computer
  4. Pencetakan surat
  5. Penandatangan surat
  6. Penyerahan surat

Penelitian/Verifikasi Berkas  8 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat 5 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Gayam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"