Kegiatan Belajar di Kelas Peserta Didik

  1. Memenuhi persyaratan umum/teknis diantaranya: setia dan taat pada pancasila dan UUD NKRI tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, bersih dari masalah tindak pidana, mampu mengoperasionalkan komputer secara mandiri, mampu dan paham berbahasa inggris, diusulkan oleh pimpinan instansi calon peserta.
  2. Memenuhi persyaratan administratif yang terbagi atas : unsur PNS, unsur TNI, unsur POLRI, unsur instansi/lembaga/organisasi/badan pemerintah atau swasta, unsur Ormas, Tokoh agama dan Parpol.

  1. Peserta wajib mengikuti kegiatan belajar di kelas sesuai jadwal.
  2. Peserta wajib mengisi daftar hadir dan finger print untuk setiap unit atau kegiatan.
  3. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan belajar di kelas karena alasan tertentu wajib mendapat ijin dari : (1) Dirbintadik untuk ijin dalam kota, (2) Deputi Pendidikan untuk ijin keluar kota Jakarta, dan (3) Gubernur Lemhannas RI untuk ijin keluar negeri.
  4. Selama proses pembelajaran di kelas peserta wajib memperhatikan dengan saksama, mencatat hal-hal yang dianggap penting.
  5. Peserta dilarang tidur di kelas dan mengerjakan pekerjaan lain yang tidak ada hubungannya dengan materi pelajaran yang sedang dibahas.
  6. Peserta dilarang menggunakan telepon/HP dan/atau laptop/komputer kecuali atas ijin pengajar.
  7. Peserta dapat mengajukan pertanyaan atau pendapat setelah diberi kesempatan oleh pengajar.
  8. Peserta dilarang keluar masuk kelas kecuali hanya untuk ke kamar kecil/toilet.

a.   Sesuai Kalender Pendidikan yang diberikan setelah pembukaan pendidkan.

b.   Selama jam dinas

Tidak dipungut biaya

a. Proses pemberian ijin peserta b. Form perijinan

Melalui kotak saran dan pengaduan

Melalui Website dengan alamat http://elearning.lemhannas.go.id/

Langsung melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan Belajar di Kelas Peserta Didik"