Tutorial Kertas Karya Perorangan (Taskap)

  1. Hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Telah konfirmasi kehadiran
  3. Memakai pakaian bebas dan rapi serta sopan

  1. Tutor Pembimbing Taskap telah menerima Petikan Surat Keputusan yang telah diputuskan Oleh Gubernur Lemhannas RI.
  2. Tutor Pembimbing Taskap telah di kenalkan Oleh Deputi Pendidikan pada saat Pembukaan Pendidikan oleh Deputi Pendidikan.
  3. Tutor Pembimbing Taskap memberi arahan kepada Peserta tentang perumusan judul Taskap.
  4. Deputi Pendidikan besama dengan Tutor Pembimbing menentukan Judul Taskap yang disetujui.
  5. Setelah mendapat persejutuan judul taskap peserta konsultasi dengan para tutornya masing-masing.
  6. Tutor Pendamping setelah melaksanakan kegiatan dan menyelesaikan administrasi keuangan.

1 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Surat Undangan b. Takah c. Honor sesuai ketentuan yang berlaku

a.   Melalui kotak saran

b.   Melalui petugas khusus penangan pengaduan saran dan

      masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tutorial Kertas Karya Perorangan (Taskap)"