1 Menit
Tidak dipungut biaya
a. Surat Undangan b. Takah c. Honor sesuai ketentuan yang berlaku
a. Melalui kotak saran
b. Melalui petugas khusus penangan pengaduan saran dan
masukanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store