Konsumsi Peserta Didik

  1. Memenuhi persyaratan umum/teknis diantaranya: setia dan taat pada pancasila dan UUD NKRI tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, bersih dari masalah tindak pidana, mampu mengoperasionalkan komputer secara mandiri, mampu dan paham berbahasa inggris, diusulkan oleh pimpinan instansi calon peserta.
  2. Memenuhi persyaratan administratif yang terbagi atas : unsur PNS, unsur TNI, unsur POLRI, unsur instansi/lembaga/organisasi/badan pemerintah atau swasta, unsur Ormas, Tokoh agama dan Parpol.

  1. Peserta mendapatkan dukungan konsumsi yang diberikan berupa makan dan snack setiap hari kerja pendidikan dan hari-hari tertentu yang layak untuk diberikan dukungan.
  2. Peserta mendapat dukungan makan dan snack diatur sesuai waktu dan tempat sebagai berikut : 1) Makan pagi di Ruang Makan Pukul 06.00 - 07.30 WIB 2) Snack pagi di Lobby Kelas Pukul 09.30 - 09.45 WIB 3) Makan siang di Ruang Makan Pukul 11.45 - 12.45 WIB 4) Snack sore di Lobby Kelas Pukul 14.45 - 15.15 WIB 5) Makan malam di Ruang Makan Pukul 17.30 - 20.00 WIB
  3. Waktu makan untuk bulan ramadhan bagi yang muslim diatur sesuai jadwal yang berlaku.
  4. Pada Jam Dinas peserta mengenakan pakaian yang berlaku pada saat itu kecuali pada saat setelah senam Terra/senam pagi dapat menggunakan training seragam peserta. Diluar jam dinas peserta menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan, dilarang menggunakan kaos oblong dan celana pendek serta sandal.
  5. Apabila peserta menghendaki perubahan menu, maka Senat Peserta wajib mengajukan saran perubahan menu ke Staf Ditbintadik, minimal 1 (satu) minggu sebelum waktu pelaksanaan perubahan yang diinginkan.

Selama program pendidikan berlangsung

Tidak dipungut biaya

a. Makanan sesuai dengan indeks konsumsi yang berlaku dan tetap mengutamakan standar kesehatan, gizi dan kebersihan b. Makanan telah siap sebelum waktu yang ditentukan c. Menu makanan setiap hari ganti

Melalui kotak saran

Melalui personel khusus yang terkait dengan bidang tugasnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsumsi Peserta Didik"