Sarana dan Prasarana (Mess, R. Kelas, R. Diskusi, R. Makan, dll.) Peserta Didik

  1. Memenuhi persyaratan umum/teknis diantaranya: setia dan taat pada pancasila dan UUD NKRI tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, bersih dari masalah tindak pidana, mampu berbahasa inggris, diusulkan oleh pimpinan instansi calon peserta mengoperasionalkan komputer secara mandiri, mampu dan paham
  2. Memenuhi persyaratan administratif yang terbagi atas : unsur PNS, unsur TNI, unsur POLRI, unsur instansi/lembaga/organisasi/badan pemerintah atau swasta, unsur Ormas, Tokoh agama dan Parpol

  1. Peserta mengisi data-data pribadi secara langsung di Komputer/PC tempat pendaftaran ulang.
  2. Menyerahkan pas foto berwarna, latar belakang merah.
  3. Menyerahkan persyaratan administrasi.
  4. Menandatangani form pakta integritas .
  5. Menerima modul bahan ajar, dan menerima kunci kamar.
  6. Melaksanakan upacara pembukaan pendidikan.

Selama program pendidikan berlangsung

Tidak dipungut biaya

Peningkatan kapasitas kepemimpinan peserta didik selaku calon kader pimpinan tingkat nasional

Melalui kotak saran dan pengaduan

Melalui Website dengan alamat http://elearning.lemhannas.go.id/

Langsung melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sarana dan Prasarana (Mess, R. Kelas, R. Diskusi, R. Makan, dll.) Peserta Didik"