legalisir dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

  1. dokumen kependudukan dan pencatatan sipil

  1. menyerahkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang perlu dilegalisir

1 Hari

Tidak dipungut biaya

legalisir dokumen kependudukan dan pencatatan sipil

Http//:disdukcapi.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisir dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil"