Waktu penyelesaian bisa lebih cepat karena tersedia pendamping prioritas yang mengurus semua keperluan pengguna
1. Jika berkaitan dengan permohonan informasi tanpa biaya/gratis
2. Jika berkaitan dengan pendaftaran gugatan atau permohonan, maka dikenakan biaya sesuai standar biaya perkara yang ditetapkan Ketua PA, meliputi biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan, PNBP, redaksi, meterai
Layanan Disabilitas
1. SIWAS MARI
2. Meja Pengaduan, nomor pengaduan, dan kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store