Layanan Penyandang Disabilitas

  1. 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
  2. 2. Foto copy Kutipan Akta Nikah (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)

  1. 1. Pengguna masuk dalam area drop zone, petugas menyediakan kursi roda dan alat khusus lainnya untuk penyandang disabilitas, lalu mengantarkannya ke bagian layanan melalui jalur pedestrian
  2. 2. Pengguna diberikan kalung tanda pengenal
  3. 3. Pengguna menyampaikan jenis layanan yang dibuthkan
  4. 4. Pendamping prioritas mengurus semua keperluan layanan yang dibutuhkan pengguna layanan

Waktu penyelesaian bisa lebih cepat karena tersedia pendamping prioritas yang mengurus semua keperluan pengguna

1. Jika berkaitan dengan permohonan informasi tanpa biaya/gratis

2. Jika berkaitan dengan pendaftaran gugatan atau permohonan, maka dikenakan biaya sesuai standar biaya perkara yang ditetapkan Ketua PA, meliputi biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan, PNBP, redaksi, meterai

Layanan Disabilitas

1. SIWAS MARI

2. Meja Pengaduan, nomor pengaduan, dan kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyandang Disabilitas"