Pencatatan pengakuan anak

  1. Surat pernyataan pengkuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang asing
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. KK ayah atau ibu
  5. KTP-el
  6. dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

  1. Menyerahkan berkas persyaratan. Apabila berkas lengkap akan diproses. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
  2. Menerima bukti penyerahan berkas/slip

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengakuan Anak

Http//:disdukcapil.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengakuan anak"