Penerbitan Akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir Pencatatan Perceraian (F.219)
  2. Salinan Putusan pengadialan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. KK dan KTP pemohon

  1. 1

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"