Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Petikan kepeutusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. kutipan akta pencatatan sipil
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el
  5. dokumen perjalanan

  1. Menyerahkan berkas persyaratan. Apabila berkas lengkap akan diproses. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan untuk di lengkapi
  2. menerima bukti penyerahan berkas/ slip

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

Http//:disdukcapil.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan "