Penerbitan Surat Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan dari Ketua RT
  4. Rekomendasi dari Lurah

  1. Pemohon membawa/ melengkapi berkas
  2. Petugas Loket Pelayanan meregistrasi berkas masuk
  3. Verifikasi data
  4. Berkas (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan kepada Operator Komputer dan Penginputan Data Kependudukan sesuai dengan tugas seksi masingmasing.
  5. Pencetakan Surat Perizinan
  6. Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf dan ditandatangan oleh Camat Kalidoni kemudian distempel
  7. Surat diserahkan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Tidak Mampu (SKTM)

Penyedian Kotak Saran 

. Nomor Telpon Kecamatan Kalidoni (0711-710474) 

Email (admin@kecmatnkalidoni.com) 

Website Kecamatan Kalidoni (www.kecamatankalidoni.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tidak Mampu (SKTM) "