Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el
  5. KTP-el Saksi 2 Orang

  1. Mengisi formulir yang sudah disediakan di loket
  2. Menyerahkan berkas persyaratan. Apabila berkas lengkap akan diproses. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan untuk di lengkapi
  3. Menerima bukti penyerahan berkas/slip

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Http//:disdukcapil.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store