Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Berkas Permohonan Pemohon diatas materai 10.00,- yang ditujukan kepada Camat Kalidoni
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Surat Tanah
  4. Gambar bangunan yang berisi denah bangunan, site plan dan situasi bangunan, gambar potong memanjang dan melintang, serta gambar tampak depan dan samping
  5. Surat Rekomendasi dari Lurah
  6. Rekomendasi HO/ Izin Tidak Ada Gangguan/ Izin Tetangga (khusu untuk bangunan usaha seperti Hotel, Penginapan, Pabrik, Termnal, Rumah Sakit, dll.)
  7. Fotocopy Bukti Lunas PBB Tahun saat in

  1. Pemohon membawa/ melengkapi berkas
  2. Petugas Loket Pelayanan meregistrasi berkas masuk
  3. Verifikasi data
  4. Berkas (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan kepada Operator Komputer dan Penginputan Data Kependudukan sesuai dengan tugas seksi masing masing.
  5. Pencetakan Surat Perizinan
  6. Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf danditandatangan oleh Camat Kalidoni kemudian distempel
  7. Surat diserahkan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Penyediaan Kotak Saran

Nomor Telpon Kecamatan Kalioni (0711-710474) 

Email (admin@kecmatnkalidoni.com)

Website Kecamatan Kalidoni (www.kecamatankalidoni.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"