Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Pengantar Lurah
  2. Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai 6000,-
  3. Fotocopy alas hak tanah (Surat jual-beli/ Surat Penyerahan Tanah/ Akta Jual-beli/ Sertifikat Hak Milik (SHM))
  4. Fotocopy KK dan KTP semua ahli waris
  5. Fotocopy yang menerima harta waris (khusus surat Pembagian Hak Waris)
  6. Fotocopy Buku Nikah/ Surat Pernyataan Hilang Buku Nikah almarhum/alhmarhumah.
  7. Fotocopy Bukti Lunas PBB Tahun saat ini

  1. Pemohon membawa/ melengkapi berkas
  2. Petugas Loket Pelayanan meregistrasi berkas masuk
  3. Verifikasi data
  4. Berkas (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan kepada Operator Komputer dan Penginputan Data Kependudukan sesuai dengan tugas seksi masingmasing.
  5. ? Pencetakan Surat Perizinan
  6. Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf dan ditandatangan oleh Camat Kalidoni kemudian distempel
  7. Surat diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Penyedian Kotak Saran

Nomor Telpon Kecamatan Kalioni (0711-710474) 

 Email (admin@kecmatnkalidoni.com) 

Website Kecamatan Kalidoni (www.kecamatankalidoni.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"