Pencatatan Biodata Penduduk

  1. Surat pengantar RT
  2. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  3. bukti pendidikan terakhir

  1. mengisi formulir yang telah disediakan di loket
  2. menyerahkan berkas persyaratan. Apabila berkas lengkap akan diproses. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. menerima bukti menyerahkan berkas/slip

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Biodata Penduduk

Http//:disdukcapil.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk "