Pembuatan Legalisir surat – surat keterangan

  1. Surat asli yang akan dilegalisir (KK,KTP,Surat keterangan lainnya)
  2. Fotocopy surat yang akan dilegalisir

  1. Pemohon
  2. Penerimaan berkas admin kantor Camat kertapati
  3. Verifikasi berkas admin kantor Camat kertapati
  4. Kasi Kecamatan mengecek kembali berkas pemohon dan paraf
  5. Berkas dibawah kesekretaris camat
  6. Berkas dibawah kecamat
  7. Berkas / Surat selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir berkas / surat – surat keterangan

Tlp : (0711) 7077248 

Whatsapp : 0815-3287-4676

 Email : kecamatankertapati@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store