Standar Pelayanan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas Tanah

  1. Fotocopy KTP Pemilik tanah
  2. Surat asli sejarah perolehan tanah tersebut
  3. Surat pernyataan kepemilikan tanah dari yangbersangkutan
  4. Surat keterangan ketua rt setempat yg turut mengetahui kepemilikan tanah tersebut
  5. Surat pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak (penjual & pembeli)

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kecamatan.
  2. Berkas diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa administrasi pertanahan Kecamatan Sematangborang
  3. Pemeriksaan ke lokasi tanah dimaksud oleh tim kecamatan / kelurahan bersama pemohon, ketua rt setempat yg disaksikan oleh saksi batas tanah.
  4. Lokasi Tanah Bersama Pemohon Didokumentasikan
  5. Berita acara pemeriksaan dan sket lokasi tanah ditandatangani oleh pemohon dan saksi batas tanah/ orang yg turut mengetahui sejarah tanah tsb, serta oleh tim pemeriksa (kelurahan & kecamatan)
  6. Penandatangan surat oleh Lurah dan Camat

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengakuan Hak (SPH)

1. Sarana pengaduan yang disediakan 

a. Melalui kotak saran

 b. Melalui e-mail 

2. Prosedur/mekanisme pengaduan 

a. Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan 

b. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan yang masuk 

3. Petugas pelayanan pengaduan 

a. Nama petugas : Rizky Amelia 

b. Nomor HP : 0852-7386-8053 

c. Nomor kantor : (0711) 5625360 

d. Alamat e-mail : Sematangborang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas Tanah"