Balai Pemeriksaan Umum

  1. a. KTP/ Kartu Identitas lainnya
  2. b. Kartu Berobat (khusus pasien lama)
  3. c. Kartu BPJS/KIS/Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  4. d. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. a. Petugas paramedis melakukan asuhan kebutuhan pasien dengan melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, penegakan diagnose, dan rencana tatalaksana selanjutnya. b. Petugas paramedis memperhatikan kebutuhan pasien dalam melakukan asuhan yang berupa kebutuhan biologis, psikologis, social, spiritual, dan tata nilai budaya. c. Petugas paramedis berkolaborasi dengan petugas medis untuk dilakukan penatalaksaan selanjutnya. d. Petugas medis melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik lebih lanjut. e. Petugas medis menegakkan diagnose dan rencana tata laksana jika diperlukan pemeriksaan penunjang. f. Petugas medis melakukan penatalaksaan baik farmakologis dan atau non farmakologis. g. Petugas medis melakukan edukasi terkait dengan kondisi dan kebutuhan pasien.

Dokter melakukan Anamnesa, Pemeriksaaan, mendiagnosa dan membuat resep dan atau rujukan untuk setiap pasien

Biaya berdasarkan Perwali no 130 tahun 2020

Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Konsultasi Dokter, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Resep obat.

a.    Kotak Saran

b.   SMS/ Whatsapp : 085 870 080 999

c.    Telepon : (0298) 322828

d.   Email : puskesmas_sidorejolor@yahoo.com

e.    Media sosial

1)   Facebook : Sidorejo Lor Puskesmas

2)   Instagram : @pkm_sidorejolor

3)   Twitter : @pkm_sidorejolor

f.     Secara langsung melalui petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085 870 080 999