Pembuatan Ijin Penyelenggaraan Reklame Insidentil

  1. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) pemohon
  2. Mengisi formulir surat permohonan izin penyelenggaraan reklame (SPIPR).
  3. Izin operasional biro jasa reklame (IOBJR)
  4. Melampirkan sketsa lokasi letak rencana penyelengaraan reklame beserta keterangan ukuran dan jarak secara detil dan jelas.
  5. Melampirkan design, bentuk (beserta keterangan ukuran secara lengkap) simulator gambar, jenis, warna da nisi (meliputi jenis produk, tulisan dan gambar ) secara jelas.
  6. Melampirkan fotocopy polis asuransi media reklame bagi yang memiliki resiko terhadap pihak lainnya.
  7. . Fotocopy lunas pajak buni dan bangunan (PBB) tahun berjalan
  8. Bukti lunas pembayaran pajak reklame.

  1. Pemohon
  2. Penerimaan berkas admin kantor Camat kertapati
  3. Verifikasi berkas admin kantor Camat kertapati
  4. Kasi Kecamatan mengecek kembali berkas pemohon dan paraf
  5. Berkas dibawah kesekretaris camat
  6. Berkas dibawah kecamat
  7. Berkas / Surat selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Penyelenggaraan Reklame Insidentil

Tlp : (0711) 7077248 

Whatsapp : 0815-3287-4676

 Email : kecamatankertapati@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store