Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

  1. 1. Surat Permohonan Bermeterai Rp. 10.000
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  3. 3. Fotocopy STRTTK;
  4. 4. surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
  5. 5. surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
  6. 6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar

  1. 1. Pemohon mendaftar dan mengajukan permohonan secara online melalui melalui laman : www.sicantikui.layanan.go.id 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, bila lengkap dilakukan pencetakan tanda terima pendaftaran, bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon 3. Peninjauan lapangan (bila diperlukan) 4. Pemeriksaan dan Verifikasi draft izin 5. Penetapan izin dan penomoran 6. Penandatanganan izin 7. Penyerahan izin dan tanda terima.

bila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

Penanganan Pengaduan:

1.    Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung / melalui telepon / lisan / tertulis pada Loket Pengaduan.

2.   Surat pengaduan yang masuk ke Kasi Pengaduan dan Advokasi, akan dikonsultasikan ke Kabid Litbang, Data dan Sistem Informasi, kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait.

3.   Pengaduan yang masuk ke Kabid Litbang, Data dan Sistem Informasi kemudian dikoordinasikan dengan Kabid terkait  (Kabid Perizinan dan Kabid Penanaman Modal)

4.   Jawaban pengaduan dari Kabid terkait (Kabid Perizinan dan Kabid Penanaman Modal) akan dituangkan  dalam  bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP.

5.   Surat jawaban pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telepon.

 

   Penyampaian Saran dan Masukan:

1.    Pemohon juga dapat menyampaikan saran dan penilaian pelayanan DPMPTSP sewaktu- waktu dengan mengisi lembar penilaian  yang tersedia pada meja loket kasir/pengambilan        izin                                                  kemudian dimasukkannya ke dalam kotak saran.

2.   Lembar saran dan penilaian pelayanan direkap dan dibahas dengan manajemen DPMPTSP secara berkala setelah 50 lembar saran dan penilaian pelayanan terkumpul.

3.   Berdasarkan rekap berkala, DPMPTSP menyusun rencana aksi perbaikan pelayanan.

 

Pengaduan dan Saran dapat disampaikan juga melalui:

1.    Kotak saran dan Pengaduan;

2.     SMS gate way (085379195530);

3.         Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat);

4.         Website (www.waykanankab.go.id); dan

5.         Email (dpmptspwk017@gmail.com).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)"