Layanan Inovasi Pelayanan Konseling sebagai Rekomendasi terhadap Pencegahan Perkara Perkawinan Anak (PALING KOMPPAK))

  1. Membawa persyaratan administrasi perkara Dispensasi Kawin yang telah diberitahukan oleh petugas sebelumnya..
  2. Pemohon I, Pemohon II, anak para Pemohon, Calon anak para Pemohon dan orang tua calon anak Pemohon datang ke Dinas P2KBP3A

  1. Pastikan persyaratan pengajuan perkara dispensasi kawin telah lengkap
  2. Datang dan ambil nomor antrian pelayanan pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Tetaplah patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19
  3. Petugas akan mebuatkan surat pengantar untuk konseling ke Puspaga Rakat Mufakat pada Dinas P2KBP3A Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  4. Para Pemohon, anak Pemohon, calon suami/isteri anak para Pemohon dan orang tua calon suami/isteri anak para Pemohon mendatangi Puspaga Rakat Mufakat untuk melakukan konseling dengan membawa surat pengantar dari Pengadilan Agama Negara.
  5. Tenaga Psikolog Puspaga Rakat Mufakat memberikan layanan konseling dan mengeluarkan surat rekomendasi atas hasil konseling serta menyerahkan kepada para pihak untuk dibawa ke Pengadilan Agama Negara.
  6. Para Pemohon datang kembali ke Pengadilan Agama Negara untuk menyerahkan surat rekomendasi atau Berita acara Hasil Konseling beserta persyaratan administrasi lainnya yang telah disiapkan sebelumnya. Permohonan pendaftaran perkara Dispensasi kawin dapat diproses untuk didaftarkan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi/ Berita acara hasil konseling

085346150771
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Inovasi Pelayanan Konseling sebagai Rekomendasi terhadap Pencegahan Perkara Perkawinan Anak (PALING KOMPPAK))"