Surat Dispensasi Nikah

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. NA dari Kantor Lurah

  1. Pemohon
  2. Petugas Loket
  3. Kepala Seksi
  4. Operator Komputer
  5. Sekretaris Camat
  6. Camat
  7. Pemohon (izin Selesai)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kotak Saran dan Pengaduan di Kecamatan AlangAlang Lebar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"