Pemeriksaan Widal

No. SK: 449.1/ 008 Tahun 2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  3. KTPK (Kartu Tanda Pengenal Keluarga)
  4. Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain.

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian kemudian menunggu untuk dipanggil
  2. Pasien melakukan pendaftaran Administrasi di bagian pendaftaran, selanjutnya menunggu di Poli Umum/Poli KIA
  3. Pasien Umum: 1.Dari Poli Umum/Poli KIA di lakukan rujukan ke Laborat, Kemudian pasien memasukkan blangko pemeriksaan di ruang laborat. 2.Pasien menunggu untuk dipanggil. 3.Pasien masuk ruang Laborat untuk dilakukan tindakan Pemeriksaan Hemoglobin. 4.Petugas Laborat memberikan hasil pemeriksaan hemoglobin. 5.Pasien kembali ke Poli Umum/Poli KIA untuk di beri konseling tentang hasil dari pemeriksaan lab dan. 6.Apabila hasil pemeriksaan dibawah normal di beri resep obat. 7.Pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran 8.Pasien pulang.

45 Menit

Gratis apabila bisa menunjukkan Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) kepersertaan Faskes Puskesmas Tasikmadu



Pemeriksaan Widal


  • Kotak Saran
  • Telephone (0271)6497785
  • Instagram : Puskesmas Tasikmadu
  • Blog Web : http://puskestasikmadu.karanganyarkab.go.id
  • Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Tasikmadu atau KTU UPT PUSKESMAS TASIKMADU
  • Mengisi buku keluhan atau pengaduan yang ada dimeja informasi dan pengaduan UPT PUSKESMAS TASIKMADU





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Widal"