Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat permohonan/Isian formulir
  2. Melengkapi persayaratan yang telah ditentukan
  3. Foto copy E-KTP Pemohon
  4. Bukti Lunas PBB tahun berjalan
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan
  6. Persetujuan tetangga atau RT
  7. Bukti surat pemilikan tanah
  8. Sketsa lokasi

  1. Pemohon
  2. Loket Petugas
  3. Kepala Seksi
  4. Operator Komputer
  5. Sekretaris Camat
  6. Camat
  7. Pemohon (Izin Selesai)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kotak Saran dan Pengaduan di Kecamatan Alang-Alang Lebar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"