Izin Pendaftaran Surat Keterangan atau Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan / Pemyataan ahli waris diketahui dan ditandatangani oleh Lurah. . Ketua RT / RW beserta saksi — saksi
  2. Surat Keterangan Kematian
  3. Kartu Tanda Penduduk para ahli waris
  4. Fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon marnasukkan berkas ke loket
  2. Verifikasi dan validasi oleh petugas
  3. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Sekretaris Kecamatan Memvalidasi surat keterangan / pemyataan ahli warts
  4. Penandatanganan oleh Camat
  5. Surat keterangan / pemyataan ahli waris siap diserahkan dan di arsipkan

Jika Persyaratan Lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendaftaran Surat Keterangan atau Pernyataan Ahli Waris

Kotak Saran Pengaduan Kec. Ilir Barat Satu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendaftaran Surat Keterangan atau Pernyataan Ahli Waris"