Izin Pendaftaran Surat Pengoperan Hak Atas Tanah Usaha

  1. Alas Hak / Dasar Surat Tanah Usaha
  2. Pengisian formalir pengoperan hak
  3. Surat pengoperan hak ketahui dan ditandatangani oleh Lurah Ketua RT/RW beserta saksi-saksi / tetangga yang berbatasan
  4. Surat pernyataan tidak dalam sengketa
  5. Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan
  3. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  4. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan
  5. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
  6. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Izin Pendaftaran Surat Pengoperan Hak Atas Tanah Usaha
  7. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Izin Pendaftaran Surat Pengoperan Hak Atas Tanah Usaha
  8. Surat Izin Pendaftaran Surat Pengoperan Hak Atas Tanah Usaha dilakukan penandatanganan oleh Camat
  9. Memberikan kepada pemohon Surat Izin Pendaftaran Surat Pengoperan Hak Atas Tanah Usaha yang telah selesai dan diarsipkan

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendaftaran Surat Pengoperan Hak Atas Tanah Usaha

Kotak saran dan Pengaduan Kec. Ilir Barat Satu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendaftaran Surat Pengoperan Hak Atas Tanah Usaha"