Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil

  1. Formulir SIUP dari kecamatan
  2. Rekomenadi dari kelurahan
  3. Foto Copy E-KTP Pemohom
  4. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  5. Akta notaris (pendirian perusahaan, dan akta perubahan)

  1. Pemohon
  2. Petugas Loket
  3. Kepala Seksi
  4. Operator Komputer
  5. Sekretaris Camat
  6. Camat
  7. Pemohon (selesai)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kotak Saran dan Pengaduan di Kecamatan Alang-Alang Lebar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil"