Izin Pengakuan Hak Atas Tanah Usaha

  1. Surat Pengakuan Hak diketahui dan ditandatangani oleh Lurah, Ketua RT/RW beserta saksi - saksi / tetangga yang berbatasan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Bukti kepemilikan Tanah
  4. Surat Persetujuan Tetangga yang berbatasan
  5. Surat pernyataan tidak dalam sengketa
  6. Melampirkan Fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  2. Verifikasi dan validasi oleh petugas lapangan
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan memvalidasi surat pengakuan hak atas tanah usaha
  4. Penandatanganan oleh Camat
  5. Surat pengakuan hak atas tanah usaha siap diserahkan dan di arsipkan

Kontak saran dan Pengaduan Kecamatan Ilir Barat I

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengakuan Hak Atas Tanah Usaha

Jika Persyaratan Lengkap dan Benar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengakuan Hak Atas Tanah Usaha"