Pencatatan Surat Tanah (Surat Pengakuan Hak (SPH))

  1. Dasar Surat Tanah / atas Hak Tanah Usaha (yang belum teregister surat tanah di kelurahan dan kecamatan);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Foto copy pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  4. Foto copy Kartu Keluarga;
  5. Surat permohonan yang bersangkutan bermaterai Rp. 10.000’-;
  6. Surat pernyataan tanah yang tidak sengketa dan diketahui Rt setempat bermaterai Rp. 10.000’-;
  7. Surat Pengantar RT.
  8. Untuk Tanah Waris dilampirkan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris.
  9. Bila dasar surat tanah hilang harus disertakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian

  1. Berkas-berkas persyaratan masuk;
  2. Verifikasi berkas oleh Kasi Pemerintahan;
  3. Verifikasi lapangan;
  4. Pembuatan Berita Acara Verifikasi lapangan;
  5. Pengetikan Surat Pengakuan Hak Tanah Usaha ;
  6. Kasi Pemerintahan dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;
  7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap / stempel;
  8. Surat Pengakuan Hak dan Surat Pengoperan Hak Tanah Usaha selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon;
  9. Pengarsipan berkas.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diregister Lurah dan Camat

1. Kotak saran 

 2. Datang Langsung 

3.Email : kemuning.palembangemas@gmail.com

 Telp. : 0711 - 810918

 4. Formulir Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 

5. Pengaduan melalui media tersebut diatas, akan ditindak lanjuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 

a. Cek Administrasi

 b. Cek lapangan

 c. Koordinasi Internal 

d. Koordinasi Instansi Terkait 

Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat Tanah (Surat Pengakuan Hak (SPH))"