Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil

  1. Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi Penyelgnggaraan Reklame
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Melampirkan Fotokopi Rekomendasi Operasional Biro Jasa Reklame
  4. Melampirkan Sketsa Lokasi Letak Rencana Penyelenggaraan Reklame beserta keterangan ukuran dan jarak secara detail dan jelas
  5. Melampirkan desain, bentuk (besérta keterangan ukuran secara lengkap) Simulator Gambar. jenis warna dan isi (meliputi jenis produk, tulisan dan gambar) jelas
  6. Melampirkan Fotocopv Polis Asuransi Media Reklame bagi yang memiliki resiko

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan
  3. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  4. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan
  5. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
  6. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil
  7. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil
  8. Surat Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil dilakukan penandatanganan oleh Camat
  9. Memberikan kepada pemohon Surat Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil yang telah selesai dan diarsipkan

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil

Kotak saran dan Pengaduan Kec. Ilir Barat Satu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPPERI (SISTEM INFORMASI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PEMERINTAH KOTA PALEMBANG)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil"