Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

  1. Surat Keterangan Laporan kematian dari RT Setempat dan Kelurahm setempat
  2. Surat keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Rumah Sakit atau Puskesmas (mendiang yang mefiiñggaT di Rumah Sakit)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Almarhum / Almarhumah
  4. Fotocopy Kaitu Tanda Penduduk (KTP) Almarhum atau Almarhuma
  5. Surat Rekomendasi dari Dinas Penerangan Jalan Pertamanan dan Pemahaman (DPJPP) Kota Palembang
  6. Bukti bayar retribusi sesuai blok tanah makam yang dikehendaki

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan
  3. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  4. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan; Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
  5. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Izin Pemakaman dan Pengabuan
  6. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Izin Pemakaman dan Pengabuan
  7. Surat Izin Pemakaman dan Pengabuan dilakukan penandatanganan oleh Camat
  8. Memberikan kepada pemohon Surat Izin Pemakaman dan Pengabuan yang telah selesai dan diarsipkan

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap


Perizinan Pemakaman Baru Rp. 50.000,- (Kasda)

Perizinan Perpanjangan Pemakaman Rp. 25.000,- (Kasda)

Surat Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

Kotak saran dan Pengaduan Kec. Ilir Barat Satu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPPERI (SISTEM PERIJINAN PELAYANAN TERPADU PEMERINTAH KOTA PALEMBANG)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah"