Pelayanan Ijin Pemasukan dan/Bahan Asal Hewan

  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. SKKH

  1. Mengisi Form permohonan
  2. Memeriksa berkas permohonan
  3. Mengetik Surat Ijin Pemasukan dan/Pengeluaran Bahan Asal Hewan
  4. Penandatanganan Surat Ijin oleh Kepala Dinas atau pejabat yang berwenang

Jangka waktu penyelesaian bisa tercapai jika pejabat yang menandatangani surat berada di tempat pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat IJin Pemasukan/ dan Pengeluaran Bahan Asal Hewan

Hubungi kontak person petugas atau langsung ke kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Pemasukan dan/Bahan Asal Hewan"