Pelayanan Ijin Pemasukan/dan Pengeluaran Hewan

  1. Surat Permohonan
  2. KTP/SIM
  3. Surat Keterangan Kesehatan Hewan

  1. Mengisi Form Permohonan
  2. Memeriksa berkas permohonan
  3. MengetikSurat Ijin Pengeluaran/Pemasukan Hewan
  4. Penandatangan Surat Ijin Pemasukan/Penegeluaran Hewan oleh Kepala Dinas/Pejabat yang berwenang

Jangka waktu penyelesaian bisa tercapai jika Kepala Dinas/Pejabat yang berwenang berada di tempat peayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pemasukan/dan Pengeluaran Hewan

Menghubungi kontak person petugas atau langsung ke kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Pemasukan/dan Pengeluaran Hewan"