Pelayanan Surat Keterangan

  1. Fotokopi KTP/KK

  1. Mengisi Form permohonan
  2. Mengecek berkas permohonan
  3. Dilakukan peninjauan lapangan/lokasi tempat usaha
  4. Dibuatkan Laporan Hasil Peninjauan Lapangan
  5. Mengetik Surat Keterangan
  6. Penandatanganan Surat Keterangan oleh Kepala Dinas /Pejabat yang berwenang

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan bisa dengan menghubungi contact person petugas atau datang langsung kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan"