Legalisir Surat Keterangan Lain-Lain

  1. Surat ASLI yang akan di legalisir (KK, KTP, Surat Keterangan Lainnya)
  2. Fotocopy Surat yang akan dilegalisir

  1. Pemohon Mengisi Lembar Permohonan dan di serahkan ke loket pelayanan
  2. Petugas Melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran Berkas
  3. Berkas yang lengkap dan benar di periksa oleh Kepala Seksi Pemerintahan untuk selanjutnya di paraf dan di disposisi kepada Sekretaris Camat
  4. Sekretaris Camat kembali mengoreksi kelengkapan berkas dan memaraf Legalisir Surat Keterangan Lain-Lain yang akan di legalisir Camat
  5. Legalisir Surat Keterangan Lain-Lain di tandatangani Oleh Camat
  6. Legalisir Surat Keterangan Lain-Lain yang telah ditandatangani di berikan kepada Pemohon dan Diarsipkan

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Keterangan Lain-Lain

Email: kecamatansukarami@yahoo.com

Telepon: 0711-411901

Whatsapp: 089512751155


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat Keterangan Lain-Lain"