Poliklinik Umum

  1. KTP
  2. Kartu KIS

  1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. Pasien melengkapi pernsyaratan seperti KTP dan kartu KIS
  3. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan

15 Menit

Sesuai Perda Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Upaya Kesehatan Perorangan

Kotak saran dan telp 0754410444


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Umum"