Izin Pembangunan dan Pembangunan Kawasan Perumahan

  1. Surat Permohonan diatas materai Rp.10.000 ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Sekadau
  2. Proposal;
  3. Fotokopi KTP Pemohon /Pimpinan Perusahaan;
  4. Fotokopi Badan Usaha dan Surat Keterangan Domisili;
  5. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan;
  6. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  7. Fotokopi STTS PBB tahun berjalan;
  8. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun terakhir;
  9. Foto Lokasi (warna);
  10. Gambar Site Plan lengkap PSU yang telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang;
  11. Bukti Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan;
  12. Mengisi Formulir Pendaftaran Badan Usaha /Badan Hukum Lainnya Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan;
  13. Pakta Integritas diatas materai Rp.10.000 tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemilik perusahaan;
  14. Pas foto Pimpinan Perusahaan berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).

  1. Pengajuan berkas permohonan diloket 2 untuk dilakukan verifikasi;
  2. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima, selanjutnya diproses dan disampaikan ke Dinas Perkimtan Kabupaten Sekadau untuk diterbitkan rekomendasi. Dan jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
  3. Pemrosesan di Front Office dapat ditidaklanjuti setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Perkimtan Kabupaten Sekadau;
  4. Pemrosesan di Back Office;
  5. Penandatangan Izin oleh Kepala Dinas;
  6. Penyerahan izin diloket 3.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Pembangunan Kawasan Perumahan

1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan; 

2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075 

3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com 

4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862) 

5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembangunan dan Pembangunan Kawasan Perumahan"