Sertifikat Laik Fungsi

  1. Surat Permohonan diatas materai Rp.10.000 ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Sekadau
  2. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
  3. Nomor Induk Berusaha;
  4. Fotokopi Izin Lokasi;
  5. Fotokopi Izin Lingkungan;
  6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
  7. Gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawings);
  8. Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (exsisting) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi;
  9. Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung;
  10. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id);
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS;
  3. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen secara Online Melalui SIMBG (simbg.pu.go.id);
  4. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi persyaratan administrasi;
  5. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima, selanjutnya diproses dan disampaikan ke Dinas PUPR Kabupaten Sekadau untuk diterbitkan rekomendasi tata ruang dan pengesahan Rencana teknis Bangunan Gedung. Dan jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
  6. Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Sekadau Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha, dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  7. DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS;
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS.
  9. Pemohon melakukan Permohonan dan Pemenuhan Komitmen secara Online Melalui SIMBG (simbg.pu.go.id); (Non Berusaha)
  10. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi persyaratan administrasi; (Non Berusaha)
  11. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima, selanjutnya diproses dan disampaikan ke Dinas PUPR Kabupaten Sekadau untuk diterbitkan rekomendasi tata ruang dan pengesahan Rencana teknis Bangunan Gedung. Dan jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon; (Non Berusaha)
  12. Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Sekadau Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha, dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP); (Non Berusaha)
  13. Berdasarkan hasil Pemeriksaan lapangan DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau menerbitkan SLF atau membuat surat penolakan Permohonan SLF dengan alasan sesuai hasil pemeriksaan; (Non Berusaha)

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi

1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan; 

2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075 

3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com 

4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862) 

5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi"