Validasi Notifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. Fotocopy RPTKA;
  2. Fotocopy Paspor Tenaga Kerja Asing;
  3. Fotocopy Perjanjian Kerja / Kontrak;
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  5. Fotocopy surat penunjukan tenaga kerja pendamping;
  6. Fotocopy KITAS/KITAP;
  7. Fotocopy Wajib Lapor Ketengakerjaan;
  8. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan;
  9. Fotocopy Kartu BPJS Ketengakerjaan;
  10. Bukti Lunas Pembayaran ke Kas Umum Daerah.

  1. Pemohon Melakukan Pembayaran Retribusi ke Kas Umum Daerah;
  2. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan ke FO.
  3. Pemohon Mengupload Bukti Pembayaran Retribusi melalui website www.tka-online.kemnaker.go.id;
  4. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan;
  5. Jika Persyaratan lengkap DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau memvalidasi notifikasi TKA melalui website www.tka-daerah.kemnaker.go.id
  6. Pemohon Menerima Notifikasi Validasi Tenaga Kerja Asing (TKA)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Notifikasi Validasi Tenaga Kerja Asing (TKA)

1

1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan; 

2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075 

3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com 

4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862) 

5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi Notifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA)"