Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas

  1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
  2. Surat permohonan persetujuan ANDALALIN dari pembangun/pengembang
  3. Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id);
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS;
  3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS;
  4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau;
  5. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  6. DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS;
  7. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas

1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan; 

2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075 

3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com 

4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862) 

5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas"