Rekomendasi Pembuatan Paspor Pekerja Migran Indonesia

  1. Surat permohonan verifikasi dokumen CTKI; (Karyawan pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta PPTKIS)
  2. Surat izin pengerahan; (Karyawan pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta PPTKIS)
  3. Surat pengantar rekrut CTKI; (Karyawan pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta PPTKIS)
  4. Surat tugas; (Karyawan pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta PPTKIS)
  5. Surat perjanjian penempatan CTKI (diketahui oleh dinas kota setempat); (Karyawan pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta PPTKIS)
  6. SK pengangkatan karyawan PPTKIS; (Karyawan pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta PPTKIS)
  7. Fotokopi KTP; (Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI))
  8. Kartu Keluarga; (Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI))
  9. Akta Kelahiran; (Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI))
  10. Ijazah; (Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI))
  11. Surat izin keluarga diketahui kepala desa; (Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI))
  12. Surat nikah; (Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI))
  13. Perjanjian penempatan; (Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI))

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon oleh petugas front office (FO);
  4. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya usaha/kegiatan untuk dikeluarkan izin dan dibuatkan BAP Tim Teknis yang diketahui atasan langsung Tim Teknis (apabila diperlukan);
  6. Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses. Jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon. Jika permohonan disetujui dengan syarat maka disampaikan surat kepada pemohon untuk segera memenuhi syarat yang ditentukan agar proses perizinan dapat dilanjutkan;
  7. Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
  8. Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Pekerja Migran Indonesia

1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan; 

2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075 

3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com 

4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862) 

5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Paspor Pekerja Migran Indonesia"