Pelaporan /Perpanjangan Kartu Pencari Kerja (AK-1)

  1. Membawa Kartu Pencari Kerja yang asli

  1. Kartu Pencari Kerja yang asli akan diterima oleh petugas Front Office;
  2. Proses penandatanganan Kartu Pencari Kerja oleh pejabat yang berwenang sebagai tanda bahwa telah dilakukan perpanjangan;
  3. Petugas Front Office menyerahkan Kartu Pencari Kerja yang telah diperpanjang serta fotocopy Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir terbaru.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan /Perpanjangan Kartu Ak 1

1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan; 

2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075 

3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com 

4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862) 

5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan /Perpanjangan Kartu Pencari Kerja (AK-1)"