Kartu Pencari Kerja/ AK I

  1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar;
  2. Fotokopi Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar;
  3. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
  4. Surat pengalaman kerja (jika ada);
  5. Sertifikat pelatihan/ kursus (jika ada)
  6. Map

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan;
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi;
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Jika telah lengkap, dilakukan wawancara pencari kerja dengan mengisi blanko biodata pencari kerja (AK2);
  5. Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK2, selanjutnya Kartu Pencari Kerja (AK1) dapat diterbitkan dan diserahkan kepada Pemohon/Pencari Kerja;
  6. Penyerahan Kartu Pencari Kerja(AK1).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Ak 1

1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan; 

2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075 

3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com 

4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862) 

5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pencari Kerja/ AK I"