Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)

  1. Mengisi Formulir Permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  2. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah;
  5. Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun berjalan
  6. Fotocopy risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan
  7. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;

  1. Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
  2. Pengajuan berkas permohonan diloket 2 untuk dilakukan verifikasi;
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima untuk diproses, dan jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemrosesan di Front Office;
  5. Pemrosesan di Back Office;
  6. Penandatangan Izin oleh Kepala Dinas;
  7. Penyerahan izin diloket 3.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)

1.    1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan;

2.    2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075

3.    3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com

4.      4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862)

5.      5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)"