Pelayanan Legalisir Berkas Kependudukan dan Berkas Waris

No. SK: 002.a/KPTS/SU DUA/2022

  1. Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris dan Fotokopi
  3. Surat Kuasa Waris dan Fotokopi
  4. Berkas Kependudukan Lainnya dan fotokopi

  1. Pemohon
  2. Loket Penerima
  3. Camat
  4. Pemohon (Selesai)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Fotokopi yang sudah di cap legalisir dan ditandatangan oleh Camat

WA : 081271659525

E-mail : su2.kec@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081271659525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Berkas Kependudukan dan Berkas Waris"